Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Korban Ban Bocor Minta Klaim, Jasa Marga Langsung Perbaiki Tol MBZ

M. Adam Samudra - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:10 WIB
Pihak Jasamarga lakukan perbaikan yang makan 21 kendaraan bocor di Tol MBZ
Jasa Marga
Pihak Jasamarga lakukan perbaikan yang makan 21 kendaraan bocor di Tol MBZ

GridOto.com - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Ruas Layang MBZ melalui melakukan observasi di lokasi kejadian 21 mobil yang alami ban bocor.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, Petugas Layanan Jalan Tol menemukan material besi yang menancap pada expansion joint pada lajur 1 yang mengakibatkan sebanyak 21 kendaraan mengalami pecah ban dilokasi tersebut.

Material besi tersebut bukan berasal dari elemen jembatan, melainkan berasal dari luar yang berbentuk obeng dan tertancap di karet expansion joint.

Selanjutnya petugas melakukan penanganan dengan memasang rambu-rambu sesuai standar pada lajur 1 dan melakukan pencabutan material besi yang menancap pada expansion joint dimaksud.

Setelah dipastikan tidak ada material lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, semua lajur dapat dilintasi kembali pada 20 Oktober 2023, pukul 17.30 WIB.

"Untuk memastikan kembali tidak ada material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Ruas Layang MBZ, Petugas kembali melakukan penyisiran dari mulai Km 10 hingga Km 48 baik pada jalur menuju Cikampek maupun arah sebaliknya," kata Desti Anggraeni selaku
GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang, Sabtu (21/10/2023).

PT JJC juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

"PT JJC juga menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini PT JJC juga telah mencatat identitas pengguna jalan yang terdampak kejadian ini," paparnya.

Baca Juga: Biar Paham, Begini Cara Klaim Ganti Rugi Ban Bocor di Tol MBZ KM 18

Batas pengajuan klaim adalah maksimal 3x24 jam dengan membawa sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim di antaranya yaitu laporan atau berita acara kerusakan secara tertulis dari operasional area Jalan Layang MBZ dan Identitas diri.

Sementara itu sertakan dokumentasi kerusakan, surat keterangan kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol serta nomor rekening pengguna jalan penerima klaim.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa