Biar Paham, Begini Cara Klaim Ganti Rugi Ban Bocor di Tol MBZ KM 18

M. Adam Samudra - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 12:45 WIB

Tol Layang Syeikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek II (Elevated) masih ditutup. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebanyak 21 unit mobil mengalami pecah ban di Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ ), Jumat sore, 20 Oktober 2023.

Peristiwa itu terjadi di KM 18+400, wilayah Bekasi sekitar pukul 15.30 WIB.

"PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut," kata General Manager Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Desti Anggraeni dalam keterangan resmi tertulis, Sabtu (21/10/2023).

Menurutnya, peristiwa itu terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Berdasarkan video yang beredar, sejumlah mobil tampak berhenti di pinggir tol tersebut, karena alami pecah ban.

Pengendara terlihat mengganti ban mobilnya yang pecah.

Hasil pengecekan petugas Jasamarga, kata Desti, pihaknya menemukan material besi menancap pada sambungan jalan di lajur 1 KM 18.

Besi itu yang membuat 21 mobil mengalami pecah ban.

Jasa Marga menegaskan, siap mengganti rugi atas bocor ban yang disebabkan kerusakan jalan tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Sudah Ganti Ban Baru Tapi Mendadak Ban Bocor? Coba Cek Bagian Ini

Merujuk prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

"Pengguna jalan yang mengalami pecah ban karena material besi di KM 18 arah Cikampek dapat mengajukan klaim dengan datang ke kantor operasional ruas layang MBZ di Cikunir untuk dibuatkan berita acara langkah selanjutnya akan disampaikan oleh petugas," kata Humas Jasamarga Jalan Raya Cikampek yang mengelola Ruas Tol MBZ, Roy Martin saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (21/10/2023).

Ia mengingatkan, bahwa proses klaim harus dilakukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak peristiwa kerusakan terjadi.

Selain itu pengguna jalan juga diminta untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti identitas diri, foto fisik Kendaraan di TKP, surat keterangan Polisi dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau kartu etoll yang digunakan di perjalanan saat peristiwa terjadi sebagai bukti transaksi.