Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM CI dan CII Belum Berlaku, Bikers Moge Masih Pakai SIM C Polos

Hendra - Senin, 15 Mei 2023 | 12:10 WIB
Meski belum dijalankan, biaya membuat SIM C1 dan C2 sudah ada
Dok M+
Meski belum dijalankan, biaya membuat SIM C1 dan C2 sudah ada

GridOto.com- Penerapan SIM C sesuai golongan atau kapasitas mesin masih belum berlaku. 

Pihak Polri masih menggunakan aturan lama, pengendara moge masih 

Kombes Trijulianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Korlantas Polri menyebutkan sementara masih tetap bisa menggunakan SIM C Polos.

"Masih bisa (pakai SIM C) ya," ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc.

SIM CI untuk mesin motor 250 sampai dengan 500 cc.

SIM CII untuk mesin motor di atas 500 cc.

Polisi berkantor Korlantas Polri Jl. MT Haryano, Kav. 37-38 Jakarta Selatan ini mengatakan penerbitan SIM CI dan CII masih on progress. 

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Hunter Scrambler SK500 Milik Satpas SIM Daan Mogot Untuk Ujian Praktik SIM C1

Persiapan yang dilakukan saat ini, pihak Korlantas Polri telah menyiapkan sebanyak 32 unit sepeda motor Hunter Scrambler SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa