Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Intip Kecanggihan Satpas SIM Prototype Daan Mogot, Pemohon Wajib Scan Wajah Lewat Alat Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 2 Februari 2023 | 07:18 WIB
Satpas SIM Prototype Daan Mogot, Jakarta Barat
Adam Samudra
Satpas SIM Prototype Daan Mogot, Jakarta Barat

GridOto.com - Beberapa proses kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dilakukan online menggunakan layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kecuali bagian uji praktik yang tetap dipertahankan manual tetap mendatangi Satpas.

Meski masih konvensional, Polri sudah memodernisasi uji praktik dengan membuat sistem berbasis teknologi bernama e-Drives.

Sistem e-Drives sebenarnya sudah digelar di Satpas Daan Mogot sejak 2019.

Polri menyatakan sudah memberlakukan e-Drives di 26 Satpas di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Selanjutnya seluruh Satpas di Indonesia akan menerapkan e-Drives.

Alat sensor e-Drives Satpas SIM Prototype Daan mogot
Adam Samudra
Alat sensor e-Drives Satpas SIM Prototype Daan mogot

"Sudah berjalan e-Drives dari tahun 2019 secara bertahap. Secara sudah ada di 26 lokasi," kata Kasubdit SIM Ditreggident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (2/3/2023).

Karena penasaran dengan sistem tersebut, GridOto pun datang langsung ke Satpas SIM Da'an Mogot untuk melihat kecanggihan alat tersebut.

Alat scan wajah untuk memperkecil gerak joki SIM
Adam Samudra
Alat scan wajah untuk memperkecil gerak joki SIM

Benar saja, uji praktik e-Drives di Satpas SIM Da'an Mogot sudah mengandalkan teknologi kartu RFID, passive infrared, sensor getar, dan ultrasonic.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa