Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kartu Tol Pemudik Jangan sampai Hilang, Dendanya Bisa Bikin Ngelus Dada Lho

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 24 April 2023 | 15:30 WIB
Jangan sampai kartu tol pemudik hilang saat mudik Lebaran 2023 menggunakan jalan tol, dendanya bikin nangis.
Rizky Apryandi/Otomotifnet
Jangan sampai kartu tol pemudik hilang saat mudik Lebaran 2023 menggunakan jalan tol, dendanya bikin nangis.

GridOto.com - Pada masa mudik Lebaran 2023, banyak masyarakat yang menggunakan mobil pribadi dan memanfaatkan jalan tol.

Untuk itu, pemudik diimbau tidak hanya memperhatikan kondisi kendaraan, tetapi juga penting untuk memastikan ketersediaan kartu uang elektronik atau kartu tol.

Di dalam sistem tertutup jalan tol di luar kota, setiap kendaraan membutuhkan satu kartu tol untuk melintas.

Oleh karena itu, menjaga kartu tol agar tidak hilang atau rusak menjadi sangat penting agar pemudik tidak terkena denda yang cukup besar.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Baca Juga: Perjalanan Mudik Lebaran 2023, Tips Aman Jaga Jarak Antar Kendaraan

Berdasarkan peraturan di atas, apabila kartu uang elektronik atau kartu tol pengguna jalan hilang, dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Untuk tahapan penanganan kartu tol yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, maka sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.
  2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
  3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.
  4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Awas, Kartu Tol Hilang Bisa Kena Denda Dua Kali Jarak Terjauh

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa