Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Jadi Korban Cipratan Cat di Tol Japek Bisa Diklaim, Begini Caranya!

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:28 WIB
Tata cara pengajuan klaim oleh Jasa Marga Group
Jasa Marga
Tata cara pengajuan klaim oleh Jasa Marga Group

GridOto.com - Pihak Jasamarga akhirnya angkat bicara soal viralnya video Mini Cooper milik Rudi Valinka yang terkena cipratan cat di Tol Jakarta-Cikampek, Jum'at (3/3/2023).

Hal ini seperti disampaikan oleh Humas Jasamarga Jalan Raya Cikampek yang mengelola Ruas Tol MBZ, Roy Martin.

"Terkait setiap mobil yang terkena cipratan itu bisa diklaim tapi harus dikonfirmasi terlebih dahulu," kata Roy saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (4/3/2023).

Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat jalan yang berlubang atau terkena cipratan cat.

Merujuk prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.

Bahwa proses klaim harus dilakukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak peristiwa terjadi.

Selain itu pengguna jalan juga diminta untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti identitas diri, foto fisik kendaraan, surat keterangan polisi dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau kartu etoll yang digunakan di perjalanan saat peristiwa terjadi sebagai bukti transaksi.

"Nanti akan ada Form untuk mengisi terkait kejadiannya, foto mobil, nomor polisi, KTP. Nanti mobil akan dibawa ke bengkel yang ingin dituju," bebernya.

Baca Juga: MINI Cooper Ini Kena Cipratan Cat Proyek Pengecatan di Jalan Tol Japek, Kerugian Capai Segini

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa