Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesal Ditilang, Pria di Kuningan Nekat Bakar Motor di Depan Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 12 Januari 2022 | 17:15 WIB
Pria aneh  di Kuningan bakar motorya lantaran gak terima ditilang petugas, Selasa (11/01/2022).
Tribunjabar.id
Pria aneh di Kuningan bakar motorya lantaran gak terima ditilang petugas, Selasa (11/01/2022).

Sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut juga enggak bisa dibilang enteng.

Mulai dari berkendara tidak menggunakan helm, pengendara akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bisa mendapatkan salah satu dari dua sanksi yang ditetapkan.

Yakni bisa jadi dapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lalu berkendara dengan membawa SIM yang masa berlakunya habis juga bakal ditilang oleh polisi dan sanksinya sesuai dengan pasal 288 ayat 1.

Setiap pengendara di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu,"isi pasal 288 ayat 1.

Kalau sudah tahu sanksi-sanksinya, lebih baik sobat jangan sekali-sekali deh melakukan pelanggaran-pelanggaran tadi.

Apalagi kalau sampai berkendara dengan SIM kedaluwarsa, meding diperpanjang dulu deh sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Terakhir, jangan lupa untuk selalu patuhi aturan lalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya ya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Aneh di Kuningan Bakar Motor Sendiri, Tak Terima Ditilang Karena Pelanggaran Ini.

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunJabar.id,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa