Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Terapkan Tilang Vaksin ke Pengendara di Kota Surakarta, Apa Maksudnya?

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 1 Oktober 2021 | 15:20 WIB
Ilustrasi penilangan
Dok. Polri
Ilustrasi penilangan

GridOto.com - Pemandangan yang cukup unik terlihat di kawasan Stadion Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Sejumlah petugas dari Satlantas Polresta Surakarta diketahui melakukan menjaring sejumlah pengendara yang melintas di kawasan Stadion Manahan.

Tapi uniknya, selain dicegat karena melanggar aturan lalu lintas, para petugas juga menerapkan tilang vaksin Covid-19 kepada sejumlah pengendara yang terjaring.

Sobat GridOto pasti bingung, apa sih maksudnya ada tilang vaksin Covid-19 tersebut?

Jadi, kebijakan tilang vaksin Covid-19 ini diberlakukan guna mempercepat tingkat vaksinasi Covid-19 di Kota Surakarta.

"Tilang vaksin dilakukan kemarin (29/09/2021). Pelaksanaannya dengan pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi atau surat vaksin para pengendara di lokasi," ujar Wakasatlantas Polresta Surakarta, AKP Sutoyo, dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (30/09/2021).

Sutoyo menambahkan, dari pemeriksaan ini sedikitnya ada 11 pengendara tidak membawa kelengkapan surat berkendara yang berhasil dijaring oleh petugas.

"Ada beberapa pengendara yang tidak bawa SIM dan STNK. Karena itu kami tindak," lanjutnya.

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Enggak Perlu Razia Lagi, Polisi Sedang Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lewat Rekaman HP Saja

Baca Juga: Siap-Siap! Tilang ElektronikTahap 3 Akan Dibangun, Pelanggaran Pada Motor Akan Lebih Detail

Dari 11 pelanggar yang terjaring, 10 di antaranya diketahui sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Sedangkan satu orang sisanya baru sembuh dari Covid-19 dua minggu lalu.

"Kalau pelanggar didapati belum mendapatkan vaksin Covid-19, berdasarkan persetujuan yang berlaku pelanggar akan mendapatkan vaksin Covid-19. Sementara denda tilangnya nanti ditanggung oleh Satlantas," jelas Sutoyo.

Apabila pelanggar yang terjaring ternyata sudah mendapatkan vaksin Covid-19, maka petugas tetap melakukan penindakan seperti biasa.

Kendati demikian, penindakan hanya diberikan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran fatal saja.

"Kalau sudah divaksin dan pelanggarannya tidak fatal atau tidak menyebabkan kemacetan, kami hanya berikan teguran saja," pungkas Sutoyo.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Polisi Terapkan Tilang Vaksin: Khusus Pelanggar Lalu Lintas yang Belum Vaksin.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa