Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Harus Tahu, Kenapa SIM Lebih Diutamakan Polisi Dibanding STNK Saat Penertiban? Begini Penjelasannya

Harun Rasyid - Sabtu, 25 September 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi penilangan kendaraan bermotor
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi penilangan kendaraan bermotor

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dua dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai motor maupun mobil.

Jadi jika seorang pengendara tidak bisa membuktikan dua dokumen tersebut, kendaraan yang dibawa bisa disita polisi saat terjadi penertiban maupun razia.

Namun saat pengendara ditertibkan polisi, mengapa SIM lebih diutamakan ketimbang STNK?

"Saat penilangan, yang pertama disita itu SIM dahulu, kedua baru STNK. Kalau tidak ada keduanya, ya kendaraannya. Alasannya SIM ini sebagai suatu bentuk jaminan legitimasi berkendara," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Argowiyono, Jumat (24/9/2021).

Selain itu menurutnya, kepemilikan SIM adalah bukti seorang pengendara layak atau tidak membawa kendaraan di jalan.

"Jaminan legitimasi ini artinya negara menjamin bahwa seseorang warga negara dapat berkendara di jalan, makanya mereka harus memiliki SIM. Sebab jika terjadi sesuatu misalnya kecelakaan, pengendara yang tidak punya SIM dinilai tidak punya kompetensi membawa kendaraan," jelas Argo.

"Selain itu pengendara yang tidak punya SIM juga tidak memiliki hak untuk membawa kendaraan. Maka dari itu SIM menjadi keutamaan," sambungnya.

Sementara untuk STNK, Argo menyebut bahwa dokumen tersebut lebih bersifat bukti kepemilikan kendaraan yang dibawa seseorang.

Baca Juga: Ketemu Razia Ternyata STNK dan SIM Ketinggalan, Bisa Ambil Dulu ke Rumah? Ini Kata Polisi

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa