Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Harus Tahu, Kenapa SIM Lebih Diutamakan Polisi Dibanding STNK Saat Penertiban? Begini Penjelasannya

Harun Rasyid - Sabtu, 25 September 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi penilangan kendaraan bermotor
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi penilangan kendaraan bermotor

Baca Juga: Kabar Baik, Lewat Aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS) Pembuat SIM Gak Perlu ke Satpas Lagi

"STNK juga bagian dari legitimasi kepemilikan yang harus dibawa saat berkendara. Jadi kalau tidak dibawa, STNK ini harus dicari untuk dibuktikan. Sebab STNK adalah sebagai bukti kendaraan ini sah sebagai milik seseorang," jelasnya.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)


Maka dari itu, pengendara yang tidak membawa atau memiliki SIM, dokumen yang akan disita adalah STNK.

Sekadar informasi, menurut Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM saat berkendara bisa dikenakan dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

Namun jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM miliknya saat berkendara, akan dikenakan pasal 288 ayat 2 dengan hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa