Ketemu Razia Ternyata STNK dan SIM Ketinggalan, Bisa Ambil Dulu ke Rumah? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 21 September 2021 | 12:30 WIB

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama dua pekan ke depan mulai Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021.

Polisi tidak hanya melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Namun polisi tetap akan menindak dan memberikan sanksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan melanggar marka jalan akan ditindak.

Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK padahal rumah dekat saat Operasi Patuh Jaya, apakah akan ditindak?

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan tidak ada kebijakan untuk pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.

"Mau yang benar-benar tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan STNK, semuanya akan tetap ditindak. Tidak bisa ambil di rumah," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Melakukan Razia di Jalanan Kampung? Ini Penjelasannya