Semua Wajib Tahu, Enggak Perlu Razia Lagi, Polisi Sedang Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lewat Rekaman HP Saja

M. Adam Samudra - Selasa, 28 September 2021 | 10:10 WIB

Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Boleh enggak sih melihat pelanggar lalu lintas kita abadikan lewat HP dan minta polisi untuk ditilang?

Akui saja, berbagai pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh pengguna jalan.

Tak jarang akibat kejadian tersebut merugikan orang lain sehingga bikin kecelakaan yang membuat orang terluka atau tewas. 

Menerobos lampu lalu lintas, lawan arus, berboncengan tiga, tidak menggunakan helm dan sebagainya salah satu contoh pelanggaran lalu lintas yang sering terlihat.

Masih ada orang yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas dan membiarkannya karena dianggap biasa.

Namun saat ini banyak juga rekaman pelanggaran yang ujung-ujungnya hanya jadi bahan hujatan di media sosial.

Ketimbang cuma ramai di media sosial, bisakah polisi menindaklanjuti pelanggaran yang terekam dalam video?

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan akan mempelajari hal tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap! Tilang ElektronikTahap 3 Akan Dibangun, Pelanggaran Pada Motor Akan Lebih Detail