Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Etika di Jalan Tol, Jangan Betah Melaju di Lajur Kanan Terus Ya, Ini Alasannya

Harun Rasyid - Rabu, 8 September 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi menyalip kendaraan lain di jalan tol.
Dok. Otomotif
Ilustrasi menyalip kendaraan lain di jalan tol.

GridOto.com - Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Cipularang kilometer 87, arah Bandung menuju Jakarta, pada Selasa pagi (7/9).

Kecelakaan maut ini, menimpa minibus Isuzu Elf yang terbalik karena hilang kendali setelah disalip truk tronton dari sisi kiri.

Akibat kejadian ini, satu penumpang Isuzu Elf dikabarkan meninggal dunia.

Berkaca dari insiden tersebut, ada baiknya  pengemudi memperhatikan etika menyalip mobil lain di jalan tol.

"Karena di Indonesia menganut posisi setir kanan, menyalip kendaraan yang aman di jalan tol harusnya dari sisi kanan dengan pertimbangan visibilitasnya yang lebih luas," ujar Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) saat dihubungi GridOto, Selasa (7/9/2021).

Ia mengatakan, etika menyalip kendaraan di jalan tol bisa dimulai dengan memastikan rambu dan marka jalan yang membolehkan kendaraan saling mendahului.

"Selain pakai lajur yang paling kanan, mendahului bisa juga dilakukan di jalur lurus atau bukan di tikungan yang memiliki titik buta (blind spot). Pastikan juga jaraknya aman dan terdapat marka jalannya putus-putus," kata Sony.

Isuzu Elf sesudah mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, Jawa Barat
Kompas.tv
Isuzu Elf sesudah mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, Jawa Barat


Langkah kedua menyalip di jalan tol yakni, pengemudi harus mengecek kondisi sekitar kendaraan lewat kaca spion.

"Apabila ada area menyalip dekat kendaraan lain sudah aman, bisa dipastikan kendaraan baru bisa menyalip," papar Sony.

Baca Juga: Street Manners - Jalan Tol Mutlak Tidak Boleh Gelap Saat Malam Hari, Rawan Kecelakaan Hingga Tindak Kriminal

Baca Juga: Pengemudi Mobil Tabrak Orang Menyeberang di Jalan Tol Hingga Tewas, Bisakah Disalahkan?

Menurutnya, mendahului kendaraan lain juga dibutuhkan komunikasi yang baik antar sesama pengemudi.

"Komunikasi ini bisa dengan klakson, lampu high beam hingga menyalakan lampu sein sebagai tanda izin mendahului. Tujuannya agar sesama pengemudi tahu dan saling mengingatkan," ucap Sony.

Saat kendaraan di depan bisa disalip, pengemudi harus tenang dan melakukan manuver yang halus.

"Tujuannya agar keseimbangan saat mobil menyalip atau melaju tetap terjaga. Setelah kendaraan lain didahului, pastikan juga selama 20 sampai 30 detik kemudian, kendaraan kembali ke lajur awal di sisi kiri atau tengah. Artinya jangan berlama-lama di lajur tol paling kanan," terang Sony.

Contoh tidak benar, menyalip kendaraan di Tol menggunakan bahu jalan.
Otomotif.kompas.com
Contoh tidak benar, menyalip kendaraan di Tol menggunakan bahu jalan.


Sebab menurut Sony, berkendara secara statis di lajur paling kanan jalan tol bisa disebut sebagai lane hogger.

"Istilah ini bisa diartikan pengemudi yang bodoh karena tidak memperdulikan kendaraan lain karena mengganggu dan menghambat pengemudi lain menggunakan lajur untuk mendahului," ungkapnya.

"Tindakan lane hogger terjadi akibat pengemudi kerap merasa paling aman di lajur kanan jalan tol. Padahal tabrakan beruntun sering terjadi di lajur tersebut," lanjut Sony.

Patut diketahui, lajur tol umumnya terbagi menjadi tiga bagian dengan batas kecepatan tertentu.

Baca Juga: Street Manners - Jangan Asal Tancap Gas, Perhatikan Ini Jika Ingin Menyalip Kendaraan Besar di Jalanan Menanjak

Baca Juga: Street Manners: Bahaya Menyalip dari Kiri yang Perlu Kamu Ketahui

"Soal pembagian lajur jalan tol, sebaiknya mobil yang berjalan di lajur 1 atau paling kiri itu kecepatannya 60 kilometer (km) per jam, untuk lajur 2 sebaiknya 80 km per jam. Sedangkan lajur 3 atau paling kanan untuk mendahului, kecepatan maksimalnya 100 km per jam," tutup Sony.

Ilustrasi kendaraan betah melaju di lajur paling kanan jalan tol
Kompas.com
Ilustrasi kendaraan betah melaju di lajur paling kanan jalan tol


Sebagai informasi, hal tersebut juga tercantum di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 108 Ayat (2) yang berbunyi:

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya: atau (b) diperintahkan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri".

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa