Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Tahu, Ini 17 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Ganjil-Genap

M. Adam Samudra - Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:23 WIB
Ilustrasi kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta
Gridoto
Ilustrasi kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta

GridOto.com - Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Pemberlakuan ini dilakukan oleh Pemerintah DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan ganjil-genap diatur dalam SK Kadishub Nomor 320 tahun 2021.

Aturan tersebut akan diberlakukan selama lima hari dimulai dari hari Rabu tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Kurangi Mobilitas Masyarakat, Polisi Akan Terapkan Kembali Ganjil-Genap?

Adapun waktu pemberlakuannya start pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, transportasi yang sifatnya emergency, termasuk juga untuk keamanan, untuk bantuan kesehatan masih diperbolehkan.

"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Dan selalu mematuhi rambu lalu lintas serta ikuti petunjuk petugas di lapangan dan menjaga keselamatan," kata Syafrin kepada GridOto.com, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Ganjil-Genap di 8 Titik Jakarta Ini Berlaku Bagi Motor Juga? Ini Kata Polisi

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa