Ganjil-Genap di 8 Titik Jakarta Ini Berlaku Bagi Motor Juga? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:50 WIB

Plang Ganjil-Genap di Perempatan Lebak Bulus (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan menjadi Ganjil-genap (Gage) selama PPKM Level 4.

Ganjil genap berlaku mulai besok, Kamis  (12/8/2021) hingga Senin (16/8/2021).

Ganjil genap diterapkan dengan mempertimbangkan efektivitas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terapkan Ganjil-Genap Ketika PPKM Level 4, Ini Dia Titiknya

"Sebagai tambahan kebijakan ini berlaku hanya untuk roda 4 ke atas. Jadi untuk roda dua tidak berlaku," kata Kombes Pol Sambodo di Jakarta, Selasa (11/8/2021).

Sambodo mengatakan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dalam hal pengendalian mobilitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dimana dia melaksanakan mobilitas," tegasnya.

"Kalau ditanggal ganjil tentu pelat nomor harus ganjil begitu pun sebaliknya," sambungnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Ganjil-Genap Direncanakan Kembali Diterapkan di Jalan Super Padat

Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto