Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Ketinggalan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku, Cek Lokasi dan Syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:34 WIB
Enam daerah di Indonesia masih berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2021 lo.
Dok. Otomotif
Enam daerah di Indonesia masih berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2021 lo.

GridOto.com - Pandemi Covid-19 yang belum selesai hingga sekarang bukan jadi alasan untuk menunda bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Apalagi sekarang sejumlah daerah masih memberlakukan program pemutihan PKB.

Jadi, sobat akan mendapat keringanan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan masing-masing pemerintah daerah.

Untuk saat ini, terhitung ada enam daerah yang sedang menerapkan program pemutihan pajak nih.

Mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB).

Melansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak yang terutang dengan jatuh tempo 3-20 Juli 2021.

Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.

Dengan begitu, para wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga: Horee, Ternyata Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Cek Syarat dan Lokasinya?

Berikutnya Bapenda Kalimantan Timur juga memberlakukan pemutihan PKB dan BBNKB II pada 5 Juli-31 Agustus 2021.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapendakaltim, besaran diskon yang diberikan yakni 20 persen untuk PKB.

Sementara untuk BBNKB II mendapatkan diskon sebesar 40 persen.

Selanjutnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan pemutihan pajak di 2021.

Jangka waktunya juga terbilang cukup panjang, karena dimulai sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Untuk pemutihan yang diberikan berupa diskon pajak pokok sebesar 50 persen.

Ditambah BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak didiskon 100 persen alias digratiskan.

Program yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Melalui unggahan akun Instagram @bapenda_lampung, program pemutihan ini sudah dihadirkan sejak April hingga September 2021 mendatang.

Adapun item-item pajak yang mendapat diskon 100 persen alias digratiskan, yakni sanksi denda dan tunggakan pajak serta BBNKB II.

Kemudian Provinsi Bali juga menghadirkan program pemutihan pajak di 2021 untuk meringankan beban masyarakat.

Ada tiga item yang mendapatkan pemutihan di Bali, yakni saksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.

Tetapi untuk bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun.

Kabarnya, masa berlaku pemutihan pajak di Bali akan terus berlangsung hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Terakhir, Bapenda Jawa Tengah juga menghadirkan program pemutihan pajak di 2021.

Hal ini diketahui melalui foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng pada 16 Juli 2021.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat Jawa Tengah bisa menikmati program pemutihan berupa diskon 100 persen untuk denda pajak kendaraan.

Kabarnya, program ini akan terus diberlakukan hingga 6 September 2021 mendatang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa