Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Ketinggalan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku, Cek Lokasi dan Syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:34 WIB
Enam daerah di Indonesia masih berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2021 lo.
Dok. Otomotif
Enam daerah di Indonesia masih berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2021 lo.

Berikutnya Bapenda Kalimantan Timur juga memberlakukan pemutihan PKB dan BBNKB II pada 5 Juli-31 Agustus 2021.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapendakaltim, besaran diskon yang diberikan yakni 20 persen untuk PKB.

Sementara untuk BBNKB II mendapatkan diskon sebesar 40 persen.

Selanjutnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan pemutihan pajak di 2021.

Jangka waktunya juga terbilang cukup panjang, karena dimulai sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Untuk pemutihan yang diberikan berupa diskon pajak pokok sebesar 50 persen.

Ditambah BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak didiskon 100 persen alias digratiskan.

Program yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa