Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lewat Calo, Urus Pembuatan SIM Sendiri Lebih Murah, Segini Biayanya

M. Adam Samudra - Kamis, 24 Juni 2021 | 09:20 WIB
Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

GridOto.com - Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya urus sendiri saja.

Pasalnya, tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan jika lewat tangan calo. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.

Dengan memiliki SIM, artinya Anda terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.

Baca Juga: Korlantas Polri Tepis Informasi Pemohon SIM Harus Sudah Divaksin, Ini Komentarnya

Mungkin Anda belum mengetahui bahwa dalam pembuatan SIM terdapat perbedaan golongan.

Golongan SIM A, digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).

Kemudian golongan SIM A Khusus, adalah untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Lalu, golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Masih Dalam Tahap Sosialisasi, Kapan Resmi Diterapkan?

Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

Sedangkan golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Nah tentunya tiap SIM punya biaya pembuatan yang berbeda-beda.

Berikut biaya penerbitan SIM Baru:

SIM A Rp 120.000

SIM B1 Rp 120.000

SIM B2 Rp 120.000

SIM C Rp 100.000

SIM C1 Rp 100.000

SIM C2 Rp 100.000

SIM D Rp 50.000

SIM D1 Rp 50.000

SIM International Rp 250.000

Lanjut untuk biaya perpanjang SIM, daftarnya sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.

 

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa