Besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah. Ambil contoh DKI Jakarta, mengutip Peraturan Daerah No.6 tahun 2019, BBN-KB wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.
Maka, rumus menghitungnya adalah: Harga OTR (Rp 445.700.000) x BBN-KB (12,5 persen) = Rp 55.712.500.
Selanjutnya kita harus mencari biaya dealer dan variable cost dari mobil ini.
Namun, perlu diktehaui, kedua variabel ini merupakan hal yang sensitif sehingga pabrikan enggan membukanya ke publik.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Perluasan Relaksasi PPnBM Untuk Mobil 2.500 cc, Berikut Syaratnya
Untuk besarannya juga berbeda-beda, karena setiap pabrikan menerapkan kebijakan masing-masing.
"Biaya dealer biasanya 2 sampai 3 persen, sedangkan variabel cost 1 persen. Nah, variable cost ini dibebankan kayak buat mengantarkan unit ke konsumen pakai towing, administrasi, surat leasing dan lainnya," tutur sumber terpercaya GridOto.com.
Berdasarkan penjelasan sumber tersebut, kita asumsikan bahwa biaya dealer sebesar 2 persen dan variable cost dari mobil tersebut 1 persen.
Cara menghitung biaya dealer adalah: Harga OTR (Rp 445.700.000) x 2 persen = Rp 8.914.000.
Baca Juga: Menkeu Siapkan Dua Skema Kenaikan PPnBM Kendaraan Hybrid, Berikut Besarannya
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR