Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali

Mulai 11 Januari Pemerintah Perketat Pembatasan Sosial di Pulau Jawa dan Bali, Kapasitas dan Jam Beroperasi Kendaraan di Wilayah Ini Dibatasi

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 7 Januari 2021 | 14:55 WIB
Ilustrasi operasi yustisi saat pembatasan sosial mikro
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi operasi yustisi saat pembatasan sosial mikro

GridOto.com - Pemerintah secara resmi akan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pulau Jawa dan Bali.

Penerapannya direncanakan dimulai pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyebutkan pembatasan sosial ini akan berlaku selama dua minggu.

"Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujarnya melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diterapkan, Pelaksanaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2021 Diundur

Salah satu aturannya dengan membatasi kapasitas dan jam operasi moda transportasi yang nantinya akan diatur.

PSBM ini nantinya akan diberlakukan di beberapa kota dan kabupaten.

Ilustrasi penertiban protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi oleh Polsek Dramaga, Bogor
Istimewa
Ilustrasi penertiban protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi oleh Polsek Dramaga, Bogor
Untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) sistem ini berlaku di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi," tambahnya.

Lalu wilayah Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Kapan Ganjil-genap Berlaku?

Sementara itu di Jawa Tengah yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Lalu Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Sedangkan DKI Jakarta berlaku untuk seluruh wilayah.

Airlangga mengatakan, di wilayah-wilayah tersebut pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.

"Diharapkan pada tanggal 11 sampai 25 Januari mobilitas di Pulau Jawa di kota-kota tersebut dan juga Pulau Bali diperketat," terangnya.

 

Editor : Hendra
Sumber : youtube.com/sekretariat presiden

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa