Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Kapan Ganjil-genap Berlaku?

M. Adam Samudra - Senin, 4 Januari 2021 | 07:25 WIB

Ilustrasi kawasan penerapan aturan ganjil genap. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi.

Perpanjangan PSBB diputuskan terhitung mulai hari ini, Senin, 4 Januari sampai 17 Januari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus Covid-19, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Selain Ganjil-Genap, Pemerintah Lakukan Hal Ini Untuk Urai Kemacetan Puncak

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," ujar Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Menyusul perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali tidak diberlakukan.

"Dengan diperpanjangnya PSBB, untuk saat ini ganjil-genap belum diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Ada Dampak Positif Dari PSBB Transisi, BPTJ Sebut Angkutan Umum Tetap Beroperasi Untuk Masyarakat

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut bahwa PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif ini sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.