GridOto.com - Ada aturan baru yang sudah resmi diterapkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersma Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di seputar kawasan semi pedestrian Malioboro, Senin (16/11/2020).
Salah satu poin yang ada dalam aturan terbaru itu yakni pelarangan kendaraan bermotor melintasi Jalan Malioboro pada jam tertentu.
"Per 16 November 2020 sudah tidak ada lagi uji coba di Malioboro. Yang ada pemberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas pendukung semi pedestrian Malioboro," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Senin (16/11/2020).
Haryadi menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, masyarakat tidak bisa mengakses Jalan Malioboro seperti biasanya.
Baca Juga: Mau Touring ke Yogyakarta? Ketahui Dulu Nih Arti Jalan Malioboro, Belum Banyak yang Tahu Sob!
Kemudian pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem giratori atau berlawan arah jarum jam seperti saat masa uji coba.
"Manajemen giratorinya sama, jalur-jalur satu arahnya juga sama. Yang berbeda hanya akses menuju Malioboro yang dilarang mulai pukul 18.00WIB hingga 21.00 WIB. Itu sudah melalui kajian," sebutnya.
Ia mengklaim, pemberlakuan aturan ini sudah melalui tahapan kajian antar-instansi sehingga skema dan pemilihan jam merupakan pilihan terbaik.
Wali Kota Yogyakarta itu juga sudah memasukkan pertimbangan sosial, ekonomi dan transportasi dalam pengkajian yang dilakukannya.
"Pemberlakuan ini juga sebagai upaya dalam menuju World Heritage City," kata Haryadi.
Dia juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk patuh terhadap aturan itu dan pihak kepolisian agar menjaga ketertiban di Jalan Malioboro.
"Kalau sudah tahu pukul 18.00 WIB sampai 21.00 WIB ditutup, ya harus ditaati. Saya bisa paham imbauan dari Polri, tapi aparat juga harus tegas di dalapangan. Kalau ada yang pukul 19.00 WIB masih melintas dan rombongan, masa tidak ditindak," ucap Haryadi.
Haryadi menambahkan, dirinya bersama dinas-dinas terkait akan melihat terlebih dahulu dampak dari adanya kebijakan ini, tertuama pada akhir pekan.
"Karena kalau di akhir pekan kan kita tahu sendiri bagaimaa kondisinya. Kadang antrean kendaraannya bisa sampai ke Jalan Magelang," jelasnya.
Berikut rekayasa lalu lintas yang diterapkan di kawasan Malioboro:
- Sistem satu arah pada Jalan Mataran dan Suryotomo dari arah Selatan ke Utara.
- Sistem satu arah pada Jalan Abu Bakar Ali dan Pasar Kembang dari arah Timur ke Barat.
- Sistem satu arah pada Jalan Gandekan dan Jalan Bhayangkara dari arah Selatan ke Utara.
- Sistem satu arah pada Jalan Pembela Tanah Air dari arah Barat ke Timur.
- Sistem satu arah pada Jalan Letjen Suprapto dari arah Utara ke Sealtan.
- Lalu lintas pada Jalan KH AHmad Dahlan hingga Jalan Pangeran Senopati dapat digunakan untuk lalu lintas dua arah, baik dari arah Timur ke Barat atau sebaliknya.
- Jalan penyangga seperti Jalan Sosrowijayan, Jalan Dagean, Jalan Perwakilan, Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan dan Jalan Pabringan dapat digunakan untuk lalu lintas dua arah, namun tidak boleh melintasi Jalan Malioboro.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aturan Baru di Kawasan Semi Pedestrian Malioboro, Manajemen Lalu Lintas dan Akses Kendaraan Bermotor
| Editor | : | Fendi |
| Sumber | : | Tribunjogja.com,jogjaprov.go.id |
KOMENTAR