Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati! Kendaraan Bermotor Sudah Dilarang Lewat Jalan Malioboro di Jam Tertentu, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 18 November 2020 | 13:05 WIB
Kendaraan bermotor dilarang melintas di Jalan Malioboro pada jam tertentu.
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kendaraan bermotor dilarang melintas di Jalan Malioboro pada jam tertentu.

Dia juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk patuh terhadap aturan itu dan pihak kepolisian agar menjaga ketertiban di Jalan Malioboro.

"Kalau sudah tahu pukul 18.00 WIB sampai 21.00 WIB ditutup, ya harus ditaati. Saya bisa paham imbauan dari Polri, tapi aparat juga harus tegas di dalapangan. Kalau ada yang pukul 19.00 WIB masih melintas dan rombongan, masa tidak ditindak," ucap Haryadi.

Kawasan Malioboro Yogyakarta
Tribun Jogja
Kawasan Malioboro Yogyakarta

Haryadi menambahkan, dirinya bersama dinas-dinas terkait akan melihat terlebih dahulu dampak dari adanya kebijakan ini, tertuama pada akhir pekan.

"Karena kalau di akhir pekan kan kita tahu sendiri bagaimaa kondisinya. Kadang antrean kendaraannya bisa sampai ke Jalan Magelang," jelasnya.

Baca Juga: Road to Indonesian Custom Show Dihelat di Yogyakarta, Jadi Simulasi Pameran Modifikasi Saat Pandemi Covid-19

Berikut rekayasa lalu lintas yang diterapkan di kawasan Malioboro:

- Sistem satu arah pada Jalan Mataran dan Suryotomo dari arah Selatan ke Utara.
- Sistem satu arah pada Jalan Abu Bakar Ali dan Pasar Kembang dari arah Timur ke Barat.
- Sistem satu arah pada Jalan Gandekan dan Jalan Bhayangkara dari arah Selatan ke Utara.
- Sistem satu arah pada Jalan Pembela Tanah Air dari arah Barat ke Timur.
- Sistem satu arah pada Jalan Letjen Suprapto dari arah Utara ke Sealtan.
- Lalu lintas pada Jalan KH AHmad Dahlan hingga Jalan Pangeran Senopati dapat digunakan untuk lalu lintas dua arah, baik dari arah Timur ke Barat atau sebaliknya.
- Jalan penyangga seperti Jalan Sosrowijayan, Jalan Dagean, Jalan Perwakilan, Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan dan Jalan Pabringan dapat digunakan untuk lalu lintas dua arah, namun tidak boleh melintasi Jalan Malioboro.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by YOGYAKARTA CITY (@yogyakartacity)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aturan Baru di Kawasan Semi Pedestrian Malioboro, Manajemen Lalu Lintas dan Akses Kendaraan Bermotor

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjogja.com,jogjaprov.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa