Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Masih Dibatasi, Kapan Kapasitas Bus Mulai Kembali Normal? Ini Jawaban Kemenhub

M. Adam Samudra - Kamis, 18 Juni 2020 | 08:50 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi
Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi

GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi melakukan kunjungan ke Terminal Bus Terpadu Pulogebang.

Kunjungan bertujuan untuk melihat kepatuhan para operator bus terhadap pelaksanaan transportasi darat di masa new normal saat virus Corona.

“Hari ini saya mau melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari operator bus terhadap SE 11 Tahun 2020," kata Budi Setiyadi.

Dari hasil pantauan, dirinya tidak melihat begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan.

Baca Juga: Kemenhub Minta Setiap Bus Pakai Lampu Ultraviolet, Memangnya Bisa Bunuh Virus dan Kuman?

"Saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub. No. 47 Tahun 2020," lanjutnya.

Dalam kunjungan tersebut, Budi berkesempatan naik ke dalam bus AKAP Sinar Jaya trayek Jakarta-Purworejo PP.

Dirinya menyampaikan informasi kepada para penumpang dan pengemudi bahwa saat ini pemerintah masih sangat ketat dalam protokol kesehatan, sama seperti moda transportasi lainnya.

"Nanti pada tanggal 1 Juli, untuk kapasitas mobil (bus) kita sudah membuka peluang hingga 70%," ucapnya.

Baca Juga: Asosiasi Driver Ojol Garda Indonesia Sambut Positif Kebijakan Driver Ojol Wajib Pakai Partisi

Bahkan dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa tahapan fase.

Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020, dimana load factor angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70%.

Dirinya berharap masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Surat Edaran dari Gugus Tugas masih berlaku, dan kita semua mengacu kesana," tambahnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut diantaranya dijelaskan tentang kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi berbagai persyaratan administratif selain wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya pihak operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapidtest yang masih berlaku.

"Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan," imbuhnya.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa