Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembebasan Bunga Telat PKB di Sampang Berlaku Sampai Mei, Karena Pandemi COVID-19

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 5 April 2020 | 11:45 WIB
Ilustrasi penghapusan bunga denda telat pajak
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi penghapusan bunga denda telat pajak

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang, Madura memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran.

Keringanan tersebut diberikan dalam bentuk penghapusan bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Sampang, Bambang Harianto mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim di tengah pandemi COVID-19.

"Tapi pembebasan ini hanya untuk bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, sedangkan biaya pokoknya tetap membayar," katanya dilansir dari TribunJatim.com, Sabtu (4/4).

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, Bapenda Jatim Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Begini Mekanismenya

"Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap dibebankan. Begitupun dengan denda Jasa Raharja, buat sepeda motor per tiga bulan itu Rp 8.000," tambahnya.

Ia juga mengatakan bunga denda tersebut akan dihapus total meski sudah menunggak selama beberapa tahun.

Ruang pelayanan Samsat Sampang
Tribunjatim.com
Ruang pelayanan Samsat Sampang

Kebijakan tersebut berlaku selama satu bulan alias sampai bulan Mei, terhitung sejak 3 April 2020.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu berlakunya masa pembebasan bunga pajak ini.

Baca Juga: Korlantas Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Pedas

Hal tersebut lantaran situasi pandemi COVID-19 yang belum mereda.

"Kita tunggu kebijakan dari Gubernur Jatim," ucapnya.

Sementara itu, di tengah pandemi COVID-19 pelayanan di Samsat Sampang tetap berjalan, tapi ada pemangkasan waktu.

"Saat ini, hari Senin sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00-12.00 WIB, kecuali hari Jumat selesai pukul 11.00 WIB," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pembebasan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Sampang Berlaku hingga Satu Bulan"

 

Editor : Fendi
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa