Di Tengah Wabah Virus Corona, Bapenda Jatim Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Begini Mekanismenya

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 4 April 2020 | 07:00 WIB

Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur akan berlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Tmur di tengah wabah virus Corona.

Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa pemutihan sudah bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

"Payment Point Online Bank (PPOB) juga kita permudah saat ini. Jika sebelumnya hanya melayani pajak yang telah jatuh tempo H-6 bulan hingga H+ 6 bulan, kini PPOB bisa dilakukan hingga jangka waktu lima tahun terakhir kecuali cetak STNK,” kata Boedi, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Pembebasan Pajak Kendaraan Sudah Berlaku di Banten dan Jabar, Bagaimana Jakarta?

Artinya, kendaraan masa pajak 2015 sampai dengan 2020 bisa mendapatkan pembebasan sanksi pembayaran denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor baik yang membayar langsung maupun secara online.

Asalkan tidak ada pencetakan STNK baru, masih bisa dilayani pembebasan dendanya.

Boedi menyampaikan, kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan pada masyarakat dan juga memasifkan pergeseran pembayaran pajak dari manual ke layanan pembayaran online.

Sebab ada tujuh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang bisa dimanfaatkan masyarakat.