Di Tengah Wabah Virus Corona, Bapenda Jatim Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Begini Mekanismenya

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 4 April 2020 | 07:00 WIB

Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Korlantas Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Pedas

Di antaranya Indomaret, Alfamart, Griyabayar BTN, Tokopedia, Link Aja, e-Samsat, hingga Samsat Online Nasional.

Sedangkan untuk pembayaran manual,ditegaskan Boedi, 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru.

“Kita masih membuka Samsat Induk di 46 titik di seluruh Jatim. Dan juga 20 layanan drive thru. Mengapa drive thru juga buka, karena layanan tanpa turun dari kendaraan ini sudah memenuhi protokol kesehatan, ada jarak yang diterapkan,” tegas Boedi.

Namun meski layanan tetap buka, tetap diterapkan pengurangan jam layanan.

Layanan di kantor Samsat Induk maupun Drive Thru hanya buka pada jam 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Tunggakan PKB Menggunung, Pemerintah Kalbar Ingin Kerjasama Dengan Provider Ingatkan Bayar Pajak

“Sejak ada Covid-19 memang ada penurunan pengunjung yang datang ke layanan kita. Jika total biasanya kita menerima 62 ribu orang, sekarang hanya 22 ribu. Akan tetapi capaian pendapatan kami masih tinggi dan melewati target,” tegas Boedi.

Per triwulan pertama tahun 2020 ini, pajak kendaraan bermotor Pemprov Jatim talah mencapai Rp 15 trilliun atau mancapai 22,7 persen.

Sedangkan untuk BBNKB pencapaiannya Rp 1 trilliun atau 26,6 persen. Artinya, dikatakan Boedi, meski tidak datang ke lokasi layanan masih banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan PPOB.

“Penerimaan PPOB di bulan Maret kemarin sejak ada penutupan layanan tanggal 22 Maret, total pendapatan dari pembayaran online mencapai Rp 12 miliar dengan jumlah orang yang manfaatkan layanan sebanyak 21 ribu. Padahal biasanya kisaran pendapatan dari PPOB di Januari ada Rp 5 miliar dan bulan Februari Rp 6,1 miliar,” pungkas Boedi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Mulai 3 April Hingga 31 Mei, Ini Mekanismenya