Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Naik Jaguar, Suami Dewi Perssik Kena Tilang Ganjil Genap di Fatmawati

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 11 September 2019 | 14:23 WIB
Polisi memberikan sanksi tilang kepada suami Dewi Persik,  Angga Wijaya, yang melanggar aturan ganjil-genap di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Polisi memberikan sanksi tilang kepada suami Dewi Persik, Angga Wijaya, yang melanggar aturan ganjil-genap di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

GridOto.com - Aturan perluasan ganjil genap sudah diberlakukan sejak 9 September lalu di 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.

Melansir dari TribunJakarta.com, ternyata suami Dewi Perssik, Angga Wijaya (31) menjadi salah satu pengendara yang ditilang saat hari pertama aturan perluasan ganjil genap, Senin (9/9/2019).

Angga Wijaya ditilang saat mengendarai mobil Jaguar XF dan melintas di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat ditilang, mobil Jaguar bernopol B 12 DP itu tengah melaju dari arah Lebak Bulus menuju Blok M.

Ia mengaku baru mengetahui kawasan Fatmawati termasuk wilayah yang terkena perluasan ganjil genap.

"Saya tahunya (ganjil genap) di Jalan Jenderal Sudirman, Tendean, Menteng. Saya tahunya itu," kata Angga Wijaya saat ditemui di lokasi.

(Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Sudah Berlaku, Kualitas Udara di Ibu Kota Membaik?)

Angga Wijaya juga tidak melihat adanya rambu-rambu di kawasan Fatmawati yang menunjukkan bahwa daerah itu terkena perluasan ganjil genap.

"Saya melanggar, ya enggak apa-apa, karena saya belum tahu," ujarnya.

Meskipun kena tilang, namun ia meyakini bahwa perluasan ganjil genap ini bisa berdampak baik bagi masyarakat dan pengguna jalan.

"Kalau semua sudah berjalan kondusif, kita akan tahu memang sudah baik. Buktinya Sudirman, Kuningan, macetnya berkurang," katanya.

"Kalau baru mungkin penyesuaian jadi terganggu, cuma kalau sudah jalan kayaknya enggak. Pemerintah kan cari solusi terbaik untuk kita," sambungnya.

FYI, aturan perluasan ganjil-genap ini diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Sekadar mengingatkan juga nih, berikut daftar jalan dan ramp keluar masuk tol yang terimbas aturan perluasan ganjil genap. Jangan lupa dicatat ya sob!

(Baca Juga: Ini Dia 12 Jenis Kendaraan yang Kebal Perluasan Ganjil Genap)

Ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (Mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (Mulai simpang Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

(Baca Juga: Simak Hasil Pantauan Tim GridOto.com Perluasan Ganjil Genap Hari Pertama!)

Gerbang jalan tol yang terkena perluasan ganjil genap:

- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa