Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Nopol Kendaraan Anda, Senin 9 September 2019 Berlaku Perluasan Ganjil Genap!

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 9 September 2019 | 04:30 WIB
Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil genap
Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil genap

GridOto.com - Sejak Jumat (6/9) lalu masa uji coba pemberlakuan perluasan ganjil genap telah berakhir.

Masa sosialisasi pemberlakuan kebijakan lalu lintas baru Jakarta pun berakhir Minggu (8/9).

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelaksanaan kebijakan tersebut akan berlaku mulai pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

(Baca Juga: Polisi Siapkan 750 Anggota Awasi Pemberlakuan Perluasan Ganjil Genap )

Pelaksanaan kebijakan ini sendiri diperintahkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan guna menekan penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta yang semakin padat.

Dan mulai Senin (9/9) ini bagi yang tidak mentaati peraturan tersebut akan mendapat tindak penilangan oleh kepolisian.

“Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September besok akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Mengingatkan sekali lagi, berikut ruas jalan yang akan diaplikasikan sistem ganjil genap:

1. Jl. Pintu Besar Selatan;
2. Jl. Gajah Mada;
3. Jl. Hayam Wuruk;
4. Jl. Majapahit;
5. Jl. Medan Merdeka Barat;
6. Jl. M.H. Thamrin;
7. Jl. Jenderal Sudirman;
8. Jl. Sisingamangaraja;
9. Jl. Panglima Polim;
10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang);
11. Jl. Suryopranoto;
12. Jl. Balikpapan;
13. Jl. Kyai Caringin;
14. Jl. Tomang Raya;
15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun);
16. Jl. Gatot Subroto;
17. Jl. M.T. Haryono;
18. Jl. H.R. Rasuna Said;
19. Jl. D.I. Panjaitan;
20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya);
21. Jl. Pramuka;
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat;
23. Jl. Kramat Raya;
24. Jl. St. Senen;
25. Jl. Gunung Sahari.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa