Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Perluasan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan, Kadishub DKI: Hari Ini Sudah Banyak Dikenakan Tilang!

M. Adam Samudra - Senin, 9 September 2019 | 14:55 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Tribunnews.com
Ilustrasi Ganjil Genap

GridOto.com - Perluasan pembatasan kendaraan, dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan hari ini, Senin (12/9/2019).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol ataupun masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

Bahkan, hari pertama saja sudah banyak yang ditangkap polisi.

(Baca Juga: Tak Pilih Kasih, Pemprov DKI Tetap Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap untuk Taksi Online)

"Hari ini perluasan Ganjil-genap efektif berlaku, dan pelanggar sudah dikenakan tilang oleh aparat Kepolisian," kata Syafrin kepada GridOto.com di Jakarta.

Dengan adanya perluasan wilayah ganjil genap di sejumlah ruas di Jakarta, Syafrin meminta para pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Sama seperti pada saat masa uji coba, aturan ganjil genap ini diberlakukan pada Senin hingga Jumat selama sembilan jam dalam sehari.

Lebih tepatnya kebijakan perluasan ganjil genap ini akan diterapkan sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

(Baca Juga: Enam Hari Lagi Perluasan Ganjil-Genap Diberlakukan, Ini Daftar Jalan yang Terdampak, Jangan Lupa Dicatat Sob!)

Adapun 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa