Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil-Genap Jakarta Diperluas

Kena Aturan Ganjil Genap? Sekalian Aja Ganti Pelat Nomor Cantik, Segini Biayanya

M. Adam Samudra - Jumat, 9 Agustus 2019 | 14:18 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta.
@tmc polda metro jaya
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta.

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mempermudah mereka yang ingin menukar nomor polisi kendaraan.

Baik untuk masyarakat yang kebetulan memiliki dua mobil, atau akan membeli mobil baru tetapi mendapati bahwa nomor di pelat sama-sama ganjil atau sama-sama genap.

Bahkan, sempat beredar kabar jika proses pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis, benarkah demikian?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman angkat bicara.

(Baca Juga: Ramai Aturan Usia Kendaraan, Komunitas Ferrari: Perketat Uji Emisi Untuk Perpanjangan STNK)

"Pada prinsipnya Polri itu menyiapkan fasilitas nomor pilihan. Nomor pilihan itu dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Arif di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Jadi kalau mau mengganti nomor dengan nomor pilihan bisa-bisa saja, mau nomor pilihan nomor cantik, nomor ganjil dan genap seadanya bisa dipilih. Namun ada biayanya mengacu dengan PNBP. Biayanya resmi," sambung dia.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016, tertulis tarif pembuatan plat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

(Baca Juga: Kendaraan Ini Bebas Melintas di Ganjil Genap Jakarta, Salah Satunya Mobil untuk Disabilitas)

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat (mobil) di DKI Jakarta resmi diperluas.

Aturan ini akan berlaku mulai 9 September 2019.

Dalam aturan baru ini disebutkan, selain sembilan ruas jalan eksisting yang sudah diberlakukan, terdapat 16 ruas jalan tambahan yang bakal dikenakan kebijakan ini.

Dengan begitu, total akan ada 25 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa