Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Cegah Polusi

Pembatasan Usia Kendaraan, Pengamat Sarankan untuk Melarang Motor dan Lakukan Uji Emisi

Muhammad Ermiel Zulfikar - Selasa, 6 Agustus 2019 | 16:16 WIB
Ilustrasi. Motor menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Istimewa
Ilustrasi. Motor menjadi salah satu penyebab kemacetan.

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Ingub ini merespon kualitas udara yang kian memburuk, dan salah satu poinnya disebutkan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dilarang untuk beroperasi di DKI Jakarta pada 2025 nanti.

Menanggapi hal tersebut, Djoko Setijowarno, selaku Pengamat Transportasi mengungkapkan, bahwa kebijakan itu dinilai masih kurang tepat.

(Baca Juga: Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Komunitas TOSCA: Baiknya Buat Peraturan Uji Emisi dan Kir) 

"Lebih tepat itu bukan pada 10 tahunnya, tapi lebih pada kadar emisi yang diuji gitu. Kalau enggak sampai 10 tahun tapi kadar emisinya buruk yasudah (sama saja)," papar Djoko saat dihubungi GridOto.com, Selasa (6/8/2019).

"Makanya harus dilakukan, Jakarta memulai semua kendaraan bermotor uji emisi, gitu aja," imbuhnya.

Djoko menambahkan, ia meminta Anies Baswedan untuk berani menindak motor, ketimbang membatasi usia mobil di wilayah ibu kota negara Indonesia itu.

Pasalnya dari segi jumlah, populasi motor itu jauh lebih banyak dan pertumbuhan rata-ratanya 9 hingga 11 persen per tahun.

(Baca Juga: Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Komunitas TOSCA: Baiknya Buat Peraturan Uji Emisi dan Kir) 

"Ini yang penting, motor itu populasinya tinggi loh di DKI Jakarta. Coba tengok jalan Sudirman penghijauan nya luar biasa, jaket ojek maksudnya, hehe," kata Djoko lagi.

Proporsi Kendaraan di Jabotabek menurut data dari Pengamat Transportasi.
Isitimewa
Proporsi Kendaraan di Jabotabek menurut data dari Pengamat Transportasi.

Djoko ingin agar Anies Baswedan mengembalikan peraturan pelarangan motor di jalur protokol yang dicabut, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.

"Di zaman gubernur sebelumnya, kebijakan itu bagus. Tapi pada saat ada yang menggugat ke MA orang Provinsi itu tidak serius dan kalau saya baca putusan MA itu lucu-lucu. Melanggar HAM apaan? justru MA itu yang melanggar HAM biar orang banyak sakit kan," ungkap Djoko.

"Sekarang Anies berani enggak melarang motor di jalan protokol? hebat kalau dia berani melarang motor. Jangan ganjil-genap ya, kasihan Polisinya," sambungnya.

Infografis dampak positif dari pembebasan kendaraan motor di jalan MH Thamrin-Sudirman.
Istimewa
Infografis dampak positif dari pembebasan kendaraan motor di jalan MH Thamrin-Sudirman.

Lebih lanjut, Djoko juga meminta Pemprov DKI punya kebijakan bukan hanya bersifat parsial, tapi juga bisa komprehensif sehingga dapat diterapkan dengan baik.

Selain itu, pembatasan kendaraan pribadi tidak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan memperhatikan kendaran lain yang masuk dari sekitaran wilayah Jakarta.

(Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Membatasi Usia Kendaraan, Ini Kata Wuling)

"Sehingga polusinya berkurang, kemacetan berkurang, kotanya menjadi tertib dan penggunaan bahan bakarnya juga berkurang alias hemat energi," kata Djoko lagi.

"Kalau parisal-parsial pusing. Sekalian gitu, satu gepukan dapatnya banyak," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa