Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menghalangi Biker Saat Ingin Menyalip. Pengemudi Dipenjara 8 Bulan

Hendra - Minggu, 7 April 2019 | 18:40 WIB
Membahayakan pengendara lain, bisa dihukum
crash.net
Membahayakan pengendara lain, bisa dihukum

GridOto.com- Menyalip kendaraan yang berada di depan merupakan tindakan yang biasa dilakukan pengendara.

Baik pengendara mobil ataupun motor.

Bagaimana jika pengemudi mobil menghalangi atau ngeblock pengendara yang ingin menyalip?

Pengemudi tersebut dapat dipenjara.

Ini kejadian 10 tahun lalu di Cheshire, Inggris.

(Baca Juga : Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?)

Dikutip dari crash.net pada pada 23 Juli 2008, seorang pengemudi mobil bernama Andrew Sherratt  menghalangi pengendara motor Andrew Morris.

Sherrat yang saat itu sedang berkendara di Jalan Burtonwood.

Paulinus Barnes, jaksa penuntut menyebutkan kondisi jalanan cukup ramai. 

"Jalur dari arah berlawanan ada kendaraan lain. Namun cukup lebar untuk sepeda motor untuk menyalip mobil," jelas Paulinus Barnes.

Tetapi tanpa alasan yang jelas, Sherratt langsung memutar mobilnya dan meghalangi laju motor yang dikendarai Morris.

Akibatnya, motor yang dikendarai Morris terjatuh mengakibatkan ia  menderita beberapa patah lengan dan pergelangan tangan.

Simeon Evans, pengacara pembela mengatakan Sherratt yang berusia 32 tahun itu tidak berpikir ada ruang bagi motor untuk menyalipnya.

Lalu memutuskan menutup celah jalur bagi Morris.

Namun pembelaan ini tidak dapat respon.

David Hale, Hakim dari Pengadilan Warrington Crown memutuskan penjara 8 bulan bagi Sherratt karena dinilai berkendara dengan membahayakan keselamatan nyawa.

"Anda seorang pria muda yang sudah menikah dengan keluarga yang penuh kasih, tetapi setiap kali ada di antara kami yang naik mobil, kami mengendalikan setengah ton logam mematikan," jelas Hakim David Hale kepada Sherratt.

Selain penjara, Sherrat dihukum tidak boleh mengendarai mobil selama dua tahun 6 bulan.

Kalau di Indonesia bagaimana ya?

Editor : Hendra
Sumber : crash.net

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa