Mantan Kepala Bengkel Dealer Mobil Honda di Surabaya Main Belakang, Gelapkan Sparepart Senilai Rp 1,9 Miliar

Irsyaad W - Rabu, 8 Juli 2026 | 09:30 WIB

Eko Yuwono, Mantan Kepala Bengkel Dealer Resmi Mobil Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah yang didakwa menggelapkan sparepart senilai Rp 1,9 miliar

GridOto.com - Eko Yuwono, Mantan Kepala Bengkel Dealer Mobil Honda di Surabaya, Jawa Timur diduga main belakang.

Ia didakwa menggelapkan sparepart senilai Rp 1,9 miliar.

Praktik itu diduga terjadi ketika Eko masih bekerja di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi mobil Honda di Jalan Basuki Rahmat No. 33-37 Surabaya.

Ketika duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ia dakwa melakukan penggelapan sparepart dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM), yang merugikan perusahaan hingga Rp 1.942.924.213.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanuddin Tandilolo dalam membacakan dakwaan menggantikan Deddy Arisandi, menyebut bahwa perbuatan terdakwa berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.

Berdasarkan dakwaan, Eko yang bekerja di PT IMSI sejak 1992 dengan gaji Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan itu memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data pelanggan Honda yang masa berlaku paket hemat atau free service-nya akan atau sudah habis dalam rentang 1-2 hari.

Kedua saksi tersebut kemudian diperintahkan membuat work order dengan keterangan 'reaktivasi', meski tidak ada kedatangan pelanggan yang benar-benar melakukan servis.

Work order fiktif itu lalu diserahkan ke bagian gudang divisi service atas nama Didin Bandi Nursodik, kemudian diteruskan ke divisi sparepart untuk mengeluarkan barang sesuai permintaan.

Menurut jaksa, sparepart yang dikeluarkan lantas disimpan sekitar 3-4 hari di gudang menunggu pencairan klaim dari PT HPM.

Setelah klaim cair melalui sistem H3S, terdakwa memerintahkan pengeluaran barang dari gudang untuk dikemas dalam kardus cokelat dan diangkut menggunakan mobil pikap perusahaan.

Baca Juga: Manajer dan Pengawas SPBU Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Urusan Pertamax Hitam Pekat

Mobil tersebut dikemudikan saksi Boy Ari Dwi Santoso, menuju Toko Bravo Kedungdoro di Jalan Kedungdoro No.36-46 Blok B8 Surabaya untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Bahwa sparepart yang terdakwa mintakan dalam work order reaktivasi antara lain oli mobil, filter oli, filter udara, filter AC, busi, filter bensin, ring tab oli tranmisi, ring tab oli mesin, grease (gemuk), oli tranmisi matic, minyak rem dan engine cleaner," ujar jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, (6/7/26) melansir Kompas.com.

Modus tersebut terbongkar setelah PT HPM Jakarta mengundang manajemen PT IMSI dalam rapat daring pada 3 Oktober 2024, terkait temuan istilah 'Re-aktivasi' dalam data klaim paket hemat senilai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta per transaksi.

"Di mana istilah re-aktivasi tersebut tidak pernah ada sebelumnya di perusahaan," papar jaksa.

Terdakwa sempat memberikan penjelasan melalui email pada 6 Oktober 2024, bahwa istilah tersebut hanya penanda agar dia bisa menjawab pelanggan seolah paket hematnya masih berlaku, meski sebenarnya sudah kedaluwarsa.

Namun, hingga November 2024, terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti pendukung yang diminta PT HPM.

Pada 29 November 2024, Direksi PT HPM Jakarta memutuskan PT IMSI harus mengganti seluruh biaya klaim fiktif sebesar Rp 4.320.000.000.

Pada awal Februari 2025, PT HPM memotong bonus PT IMSI sebesar Rp 3.069.000.000 sebagai bagian penggantian tersebut.

Audit internal pada 6 November 2024, menemukan 3.403 dokumen faktur fiktif untuk paket yang sudah kedaluwarsa dan 1.449 dokumen untuk paket yang belum kedaluwarsa, atau total 4.852 dokumen faktur bermasalah dengan total 27.903 unit sparepart bernilai Rp 1.942.924.213.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Baca Juga: Dealer Honda di Bekasi Ini Tutup, Bakal Ganti Jual Mobil Cina

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah.

"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," beber jaksa.

Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi awal dari rangkaian proses persidangan kasus dugaan penggelapan sparepart yang telah merugikan salah satu dealer resmi Honda terbesar di Surabaya tersebut.

YANG LAINNYA