Baca Juga: Manajer dan Pengawas SPBU Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Urusan Pertamax Hitam Pekat
Mobil tersebut dikemudikan saksi Boy Ari Dwi Santoso, menuju Toko Bravo Kedungdoro di Jalan Kedungdoro No.36-46 Blok B8 Surabaya untuk kepentingan pribadi terdakwa.
"Bahwa sparepart yang terdakwa mintakan dalam work order reaktivasi antara lain oli mobil, filter oli, filter udara, filter AC, busi, filter bensin, ring tab oli tranmisi, ring tab oli mesin, grease (gemuk), oli tranmisi matic, minyak rem dan engine cleaner," ujar jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, (6/7/26) melansir Kompas.com.
Modus tersebut terbongkar setelah PT HPM Jakarta mengundang manajemen PT IMSI dalam rapat daring pada 3 Oktober 2024, terkait temuan istilah 'Re-aktivasi' dalam data klaim paket hemat senilai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta per transaksi.
"Di mana istilah re-aktivasi tersebut tidak pernah ada sebelumnya di perusahaan," papar jaksa.
Terdakwa sempat memberikan penjelasan melalui email pada 6 Oktober 2024, bahwa istilah tersebut hanya penanda agar dia bisa menjawab pelanggan seolah paket hematnya masih berlaku, meski sebenarnya sudah kedaluwarsa.
Namun, hingga November 2024, terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti pendukung yang diminta PT HPM.
Pada 29 November 2024, Direksi PT HPM Jakarta memutuskan PT IMSI harus mengganti seluruh biaya klaim fiktif sebesar Rp 4.320.000.000.
Pada awal Februari 2025, PT HPM memotong bonus PT IMSI sebesar Rp 3.069.000.000 sebagai bagian penggantian tersebut.
Audit internal pada 6 November 2024, menemukan 3.403 dokumen faktur fiktif untuk paket yang sudah kedaluwarsa dan 1.449 dokumen untuk paket yang belum kedaluwarsa, atau total 4.852 dokumen faktur bermasalah dengan total 27.903 unit sparepart bernilai Rp 1.942.924.213.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif.
Baca Juga: Dealer Honda di Bekasi Ini Tutup, Bakal Ganti Jual Mobil Cina
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah.
"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," beber jaksa.
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi awal dari rangkaian proses persidangan kasus dugaan penggelapan sparepart yang telah merugikan salah satu dealer resmi Honda terbesar di Surabaya tersebut.