Motor
- Penerbitan STNK baru: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
- TNKB atau pelat nomor baru: Rp 60.000
- Biaya cek fisik dan administrasi: Rp 60.000–Rp 150.000
- Total biaya non-pajak: Rp 445.000–Rp 535.000
Mobil
- Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
- TNKB atau pelat nomor baru: Rp 100.000
- Biaya cek fisik dan administrasi: Rp 60.000–Rp 150.000
- Total biaya non-pajak: Rp 735.000–Rp 825.000
Biaya tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan serta kapasitas mesin.
Sebagai gambaran:
- SWDKLLJ motor: Rp 35.000
- SWDKLLJ mobil penumpang: Rp 143.000
Dengan kebijakan penghapusan BBNKB II, biaya balik nama kendaraan bekas kini dinilai jauh lebih terjangkau.
Selain membuat status kepemilikan kendaraan menjadi sah, proses balik nama juga penting untuk menghindari masalah pajak, pemblokiran kendaraan, hingga kendala saat pengajuan klaim asuransi di kemudian hari.