Coba Urus Sendiri Tanpa Calo, Estimasi Biaya Balik Nama Kendaraan Cuma Habis Segini

Irsyaad W - Senin, 1 Juni 2026 | 10:30 WIB

Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.

Motor

- Penerbitan STNK baru: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
- TNKB atau pelat nomor baru: Rp 60.000
- Biaya cek fisik dan administrasi: Rp 60.000–Rp 150.000
- Total biaya non-pajak: Rp 445.000–Rp 535.000

Mobil

- Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
- TNKB atau pelat nomor baru: Rp 100.000
- Biaya cek fisik dan administrasi: Rp 60.000–Rp 150.000
- Total biaya non-pajak: Rp 735.000–Rp 825.000

Biaya tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan serta kapasitas mesin.

Sebagai gambaran:

- SWDKLLJ motor: Rp 35.000
- SWDKLLJ mobil penumpang: Rp 143.000

Dengan kebijakan penghapusan BBNKB II, biaya balik nama kendaraan bekas kini dinilai jauh lebih terjangkau.

Selain membuat status kepemilikan kendaraan menjadi sah, proses balik nama juga penting untuk menghindari masalah pajak, pemblokiran kendaraan, hingga kendala saat pengajuan klaim asuransi di kemudian hari.

YANG LAINNYA