GridOto.com - Geger aksi penagih utang atau debt collector yang beraksi di kota Semarang belum lama ini.
Dalam peristiwa tersebut, sekitar delapan hingga sepuluh orang yang mengaku perwakilan bank swasta menghentikan mobil berpelat asal Kabupaten Temanggung.
Mereka menghentikan mobil tersebut dengan alasan pemilik masih memiliki tunggakan cicilan, sehingga dianggap berhak untuk melakukan penarikan unit.
Namun, upaya itu gagal setelah sopir dan penumpang mobil mengajak para penagih utang tersebut menuju kantor polisi.
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik mobil dapat menunjukkan bukti pembelian secara sah dan dipastikan tidak memiliki tunggakan cicilan.
Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Video yang beredar memperlihatkan sebuah mobil tersebut dicegat oleh sekelompok orang yang diduga debt collector di tepi jalan wilayah Kota Semarang.
Dalam rekaman itu tampak terjadi perdebatan antara sopir dan penumpang mobil dengan dua pria yang berdiri di luar kendaraan.
Baca Juga: Aksi Koboi Debt Collector Makin Ngawur, Polisi Siap Revisi Aturan Penarikan Kendaraan
Kedua pria tersebut mengenakan pakaian berwarna hitam dan hijau bertuliskan The Beatles. Mereka terlihat berusaha memaksa sopir keluar dari mobil.
Salah satu di antaranya menuduh pemilik mobil memiliki tunggakan cicilan pada sebuah bank swasta.
Selembar dokumen yang disebut sebagai bukti tunggakan sempat diperlihatkan kepada penumpang mobil yang juga merekam kejadian tersebut.
PP, perempuan yang mengaku sebagai korban pencegatan, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026).
Ia membenarkan bahwa dirinya dan keluarganya berasal dari Kabupaten Temanggung, meskipun enggan menjelaskan lokasi tempat tinggalnya secara lebih rinci.
“Kejadian sekira pukul 14.30. Dicegat sebelum Krapyak Semarang. Isi mobil ada delapan orang,” ucap PP seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/5/2026).
Menurut PP, peristiwa itu terjadi setelah dirinya bersama keluarga menghadiri acara wisuda di salah satu kampus di Semarang.
Saat dalam perjalanan menuju studio foto, mobil yang mereka tumpangi tiba-tiba disalip oleh kendaraan lain yang kemudian berhenti tepat di depan mereka.
Baca Juga: Baku Hantam Jadi Bumbu Penarikan Kendaraan Kredit Macet, Kata Debt Collector Ini Sumber Masalahnya
Tidak lama kemudian, sebuah mobil lain dan dua orang yang berboncengan motor datang untuk menghalangi laju kendaraan mereka.
PP mengungkapkan bahwa selain dua orang yang terlihat dalam video, masih ada sejumlah orang lain yang ikut melakukan pencegatan menggunakan kendaraan masing-masing.
“Sekira 8-10 orang," katanya.
Ia menuturkan bahwa salah satu pria tersebut sempat berusaha mengambil kunci kontak kendaraan dan memotret nomor rangka mobil.
Selain itu, PP menyebut pria tersebut juga menunjukkan tindakan yang dinilai kasar.
“Menggebrak mobil, memukul HP saya, dan memaksa kunci mobil yang kami tahan,” bebernya.
Kepada para terduga debt collector, sopir mobil yang merupakan ayah PP menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan milik pribadi mereka, melainkan milik kerabat yang dipinjam untuk keperluan menghadiri wisuda di Semarang.
PP menegaskan bahwa mobil tersebut hanya dipinjam sementara untuk menghadiri acara keluarga tersebut.
Karena situasi semakin memanas dan sulit dikendalikan, PP beserta keluarganya memutuskan membawa persoalan itu ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Kasus Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan Menjamur, Kapolri Singgung Aturan Ini
“Daripada kami tidak bisa mengatasi sendiri dan sudah tidak kondusif, kami langsung ke kantor polisi,” ungkapnya.
Di kantor polisi, kerabat PP yang merupakan pemilik kendaraan datang dan menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan.
“Saudara saya membeli mobil second hand secara cash, tanpa utang sedikit pun,” cetusnya.
Keluarga PP sebenarnya sempat mempertimbangkan untuk membuat laporan resmi terkait pencegatan tersebut. Namun, mereka akhirnya mengurungkan niat karena tidak ingin memperpanjang persoalan.
Sementara itu, Polrestabes Semarang telah menerima laporan mengenai insiden pencegatan yang diduga dilakukan oleh debt collector tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Langsung ke SPKT dan sudah ditangani,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Darma Sena.
AKBP Andhika menyatakan keprihatinannya atas aksi debt collector yang belakangan dinilai meresahkan masyarakat Kota Semarang. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perampasan yang dilakukan secara melawan hukum.
“Intinya kalau ada seperti itu, kami tindak tegas. Termasuk debt collector, apalagi dia merampas dan sebagainya, yang mana korbannya tidak mau menyerahkan, tidak boleh,” tegasnya.