GridOto.com - Baru-baru ini kepolisian berencana meninjau kembali aturan terkait penarikan kendaraan oleh debt collector.
Hal ini dilakukan setelah adanya insiden penusukan terhadap seorang advokat berinisial BST di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Menukil Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa evaluasi ini penting agar proses penarikan kendaraan bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak terkesan sebagai tindakan premanisme.
Ia menegaskan, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur mekanisme kerja debt collector.
Namun, pihaknya ingin memastikan aturan tersebut diterapkan dengan lebih tertib, termasuk oleh lembaga pembiayaan yang memberikan surat perintah kerja (SPK).
Menurut Budi, dalam beberapa bulan terakhir, praktik penarikan kendaraan di jalanan semakin sering terjadi dan memicu keresahan masyarakat.
Sejumlah peristiwa dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, seperti Cengkareng (Jakarta Barat), Kalibata (Jakarta Selatan), Kelapa Dua (Tangerang Selatan), hingga Depok.
Baca Juga: Bilangnya Debt Collector, Motor Lunas Emak-emak Nyaris Dirampas Paksa di Cengkareng
Kasus terbaru terjadi di sebuah kompleks perumahan di Kelapa Dua.
Tiga orang yang diduga debt collector berupaya menarik mobil milik korban.
Korban menolak karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai aturan, sehingga terjadi adu argumen.
Para pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan untuk menghentikan kendaraan mereka dan meminta identitas.