“Sekira 8-10 orang," katanya.
Ia menuturkan bahwa salah satu pria tersebut sempat berusaha mengambil kunci kontak kendaraan dan memotret nomor rangka mobil.
Selain itu, PP menyebut pria tersebut juga menunjukkan tindakan yang dinilai kasar.
“Menggebrak mobil, memukul HP saya, dan memaksa kunci mobil yang kami tahan,” bebernya.
Kepada para terduga debt collector, sopir mobil yang merupakan ayah PP menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan milik pribadi mereka, melainkan milik kerabat yang dipinjam untuk keperluan menghadiri wisuda di Semarang.
PP menegaskan bahwa mobil tersebut hanya dipinjam sementara untuk menghadiri acara keluarga tersebut.
Karena situasi semakin memanas dan sulit dikendalikan, PP beserta keluarganya memutuskan membawa persoalan itu ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Kasus Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan Menjamur, Kapolri Singgung Aturan Ini
“Daripada kami tidak bisa mengatasi sendiri dan sudah tidak kondusif, kami langsung ke kantor polisi,” ungkapnya.
Di kantor polisi, kerabat PP yang merupakan pemilik kendaraan datang dan menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan.
“Saudara saya membeli mobil second hand secara cash, tanpa utang sedikit pun,” cetusnya.
Keluarga PP sebenarnya sempat mempertimbangkan untuk membuat laporan resmi terkait pencegatan tersebut. Namun, mereka akhirnya mengurungkan niat karena tidak ingin memperpanjang persoalan.
Sementara itu, Polrestabes Semarang telah menerima laporan mengenai insiden pencegatan yang diduga dilakukan oleh debt collector tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Langsung ke SPKT dan sudah ditangani,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Darma Sena.
AKBP Andhika menyatakan keprihatinannya atas aksi debt collector yang belakangan dinilai meresahkan masyarakat Kota Semarang. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perampasan yang dilakukan secara melawan hukum.
“Intinya kalau ada seperti itu, kami tindak tegas. Termasuk debt collector, apalagi dia merampas dan sebagainya, yang mana korbannya tidak mau menyerahkan, tidak boleh,” tegasnya.