GridOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait praktik penagihan oleh mata elang, termasuk salah satunya penarikan kendaraan.
Listyo menegaskan bahwa penagihan oleh mata elang atau matel harus punya ketentuan dan aturan yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui usai sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, kepolisian berpegang pada aturan yang berlaku dalam menyikapi persoalan penagihan oleh pihak ketiga.
“Saya kira aturannya sudah jelas,” ucap Sigit.
Saat kembali ditanya terkait penagihan yang dinilai meresahkan, Kapolri menekankan bahwa mekanisme dan ketentuan hukum telah diatur secara jelas.
“Aturannya sudah jelas, dibaca dulu aturannya. Karena disitu diatur bagaimana suatu perusahaan yang menjalankan fidusia aturannya seperti apa. Harus minta tolong ke siapa. Semuanya sudah jelas,” tutupnya melansir Tribunnews.
Pernyataan Kapolri tersebut sekaligus menjawab perhatian publik terhadap praktik penagihan oleh mata elang yang belakangan kembali menjadi sorotan, termasuk setelah adanya insiden di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hapus Citra Negatif Debt Collector, APJAPI Gandeng Mata Elang
Dalam konteks itu, dua matel atau debt collector inisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.