Kesalahan Ini Sepele Tapi Fatal, SIM Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru

Irsyaad W - Kamis, 28 Mei 2026 | 11:30 WIB

Mau memperpanjang SIM C ketahui syarat dan tarif terbaru bulan Mei 2026.

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pada pasal tersebut dijelaskan, jika SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

"Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru," terangnya.

Artinya, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan harus kembali mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk melengkapi persyaratan administrasi, menjalani tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara.

Karena itu, pengendara disarankan memperhatikan tanggal masa berlaku SIM agar tidak perlu mengulang proses penerbitan baru yang memakan waktu lebih panjang.

Baca Juga: Fatal Kalau Telat! SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru

Saat ini, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas, SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum masa berlaku habis.

Sementara itu, tarif pembuatan baru maupun perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rinciannya:

- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000
- Perpanjangan SIM B: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000, pembuatan baru Rp 100.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000, pembuatan baru Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

YANG LAINNYA