Fatal Kalau Telat! SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru

Ferdian - Sabtu, 11 April 2026 | 09:30 WIB

ilustrasi SIM

GridOto.com - Banyak pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) belum menyadari kalau keterlambatan dalam memperpanjang masa berlaku bisa menimbulkan konsekuensi serius.

Kalau masa berlaku SIM sudah habis, dokumen tersebut dianggap tidak aktif dan tidak bisa diperpanjang melalui prosedur biasa.

Melansir Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa SIM, baik untuk perseorangan maupun umum, berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan hanya bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.

Artinya, kalau pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan hingga melewati batas waktu, maka prosesnya tidak lagi dianggap sebagai perpanjangan.

Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti kembali ujian teori dan praktik seperti saat pertama kali membuat SIM.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

Dispensasi biasanya berlaku jika masa aktif SIM berakhir pada hari libur nasional, tanggal merah, atau cuti bersama, sehingga layanan tidak beroperasi pada hari tersebut.

Namun, kebijakan ini bersifat terbatas, sehingga masyarakat tetap disarankan untuk mengecek informasi terbaru di Satpas terdekat.

YANG LAINNYA