Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fatal Kalau Telat! SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru

Ferdian - Sabtu, 11 April 2026 | 09:30 WIB
ilustrasi SIM
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi SIM

Terkait biaya, pembuatan SIM C baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di Polri, dengan tarif sebesar Rp100.000.

Biaya ini belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang juga menjadi syarat tambahan.

Untuk melengkapi proses administrasi, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, bukti lulus tes psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS yang masih aktif.

Karena itu, agar tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal, pemilik SIM sebaiknya melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Selain lebih praktis, langkah ini juga dapat menghemat waktu dan biaya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa