Waspada Tilang Elektronik Handheld Berlaku, Ini Bedanya Dengan ETLE Biasa

Irsyaad W - Senin, 18 Mei 2026 | 09:15 WIB

Ilustrasi penerapan ETLE mobile

Petugas dapat memberikan penjelasan di lokasi kejadian, sehingga masyarakat lebih memahami kesalahan yang dilakukan.

"Jadi tidak hanya peningkatan penegakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga bisa memberikan edukasi langsung bagi pelanggar lalu lintas yang ditemui di lapangan," papar Nopta.

Berikut perbedaan sistem tilang ETLE Biasa dan ETLE Handheld:

1. ETLE biasa bersifat statis di sejumlah titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, sedangkan ETLE Handheld bersifat mobile atau bisa berpindah-pindah lewat cara kerja ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

2. ETLE biasa bersifat terbatas dalam jangkauan, sedangkan ETLE Handheld bisa menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

3. ETLE biasa akan merekam gambar pelanggaran lalu lintas untuk disimpan di pusat data berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Sedangkan ETLE Handheld akan merekam gambar menggunakan ponsel petugas kepolisian untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan uji coba penerapan tilang ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (25/5/2023).(Dok. Satlantas Polresta Pekanbaru)

YANG LAINNYA