Petugas dapat memberikan penjelasan di lokasi kejadian, sehingga masyarakat lebih memahami kesalahan yang dilakukan.
"Jadi tidak hanya peningkatan penegakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga bisa memberikan edukasi langsung bagi pelanggar lalu lintas yang ditemui di lapangan," papar Nopta.
Berikut perbedaan sistem tilang ETLE Biasa dan ETLE Handheld:
1. ETLE biasa bersifat statis di sejumlah titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, sedangkan ETLE Handheld bersifat mobile atau bisa berpindah-pindah lewat cara kerja ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
2. ETLE biasa bersifat terbatas dalam jangkauan, sedangkan ETLE Handheld bisa menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
3. ETLE biasa akan merekam gambar pelanggaran lalu lintas untuk disimpan di pusat data berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Sedangkan ETLE Handheld akan merekam gambar menggunakan ponsel petugas kepolisian untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.