Beberapa di antaranya bahkan masih terbungkus plastik.
Namun, debu semen yang tergerus dari permukaan lantai tampak menutupi sejumlah motor.
Tumpukan ban juga terlihat cukup berdebu, sementara komponen lain banyak yang sudah dibungkus plastik hitam dan bening.
Tak hanya motor utuh, polisi juga menemukan tumpukan komponen kendaraan yang telah dilepas satu per satu, seperti ban, knalpot, hingga berbagai suku cadang kecil lainnya.
Dari luar, gudang tersebut tak begitu mencolok. Namun, keberadaannya cukup tersembunyi di balik pagar tinggi di tengah permukiman warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ribuan motor yang dikumpulkan di gudang itu diduga akan dijual secara ilegal ke luar negeri.
Baca Juga: Jarang Kelihatan di Jalan, Jupiter Z1 Malah Numplek di Gudang Penadahan
"Kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah," kata Budi dalam konferensi pers di lokasi penadahan, (11/5/26) menukil Kompas.com.
Budi merinci, sebanyak 957 unit motor disita dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya ditemukan dalam kondisi terurai.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengungkapkan, gudang milik PT Indobike 26 itu telah beroperasi sejak 2022.
Dalam kurun empat tahun terakhir, jaringan tersebut diduga telah menyelundupkan sekitar 99.000 unit motor ke sejumlah negara, seperti Tahiti dan Togo.
Dari bisnis ilegal itu, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 26 miliar.
Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 177 miliar.
Iman menjelaskan, kerugian negara muncul karena pelaku diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mendaftarkan pinjaman pembelian ribuan motor tersebut.
"Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia,” tutur Iman.
Dalam kasus ini, Direktur PT Indobike 26 berinisial WS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini WS ditetapkan sebagai tersangka untuk berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari penadahan hingga pencucian uang.
Baca Juga: Beberapa Orang Datangi Gudang Ribuan Motor Ilegal di Jaksel, Bawa Harapan Tapi Berakhir Kecewa
WS menggunakan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan jaminan pinjaman atau fidusia motor.
"Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," tutur Iman.
Saat masyarakat yang digunakan data pribadinya tidak melakukan pembayaran, akan bermasalah dengan adanya pencatatan kredit atau BI checking.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan ribuan motor itu mulanya didapat dari pengepul.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ungkap Noor.
Dugaan awal, motor dari pengepul ini didapat dari pengalihan jaminan fidusia.
Namun, penyidik masih mendalami proses pengajuan fidusianya, dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terdapat tidak.
Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.
Kini tersangka WS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ia dikenakan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, WS juga dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.