Dikira Warga Sekitar Dealer, Gudang Ribuan Motor Ilegal di Jaksel Kini Tertutup Rapat Pagar Seng

Irsyaad W - Kamis, 14 Mei 2026 | 16:00 WIB

Penampakan dari depan gudang ribuan motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang kini ditutup seng tinggi hingga tak terlihat dari luar

GridOto.com - Penggerebekan gudang ribuan motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menghebohkan banyak pihak.

Tak terkecuali warga sekitar yang sudah empat tahun ketipu dengan praktik ilegal di dalamnya.

Warga sekitar mengira gudang tersebut milik dealer resmi, tapi ternyata tempat penadah menimbun motor ilegal.

Setelah sempat terbuka dan bisa diakses, kini penampakan terbaru gudang tersebut sudah tertutup rapat dengan pagar seng tinggi.

Tak ada aktivitas lagi di dalamnya pasca penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, (11/5/26) kemarin.

Padahal sebelumnya menurut penuturan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, sering terlihat aktivitas di dalamnya.

Nurdin (bukan nama sebenarnya), mengatakan aktivitas di gudang lebih sering terlihat pada malam hari.

Kontainer besar pengangkut motor biasanya datang menjelang dini hari.

"Emang agak tertutup. Biasanya malam-malam baru ada dua tiga kontainer yang datang," ujar Nurdin di lokasi, (12/5/26) mengutip Kompas.com.

Menurut dia, ukuran truk kontainer yang besar kerap membuat akses jalan harus ditutup sementara saat proses bongkar muat berlangsung.

Baca Juga: Sebagian Masih Baru, Misteri Asal Usul 1.494 Motor Ilegal di Gudang Kebayoran Lama Terungkap dari Sini

 

Hanifah Salsabila/Kompas.com
Barang bukti ribuan motor ilegal di gudang penadah Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Bahkan, dimensi truk yang tinggi sering menyangkut kabel di sekitar lokasi.

Meski aktivitasnya tertutup, warga sekitar mengetahuilahan bekas bengkel tersebut digunakan sebagai gudang motor.

Nurdin mengaku sempat berbincang dengan sejumlah pegawai gudang.

Dari pengakuan mereka, para pekerja mengaku tidak mengetahui bahwa motor yang disimpan merupakan hasil tindak kejahatan yang akan diekspor ke luar negeri.

"Dia bilang enggak tahu, baru tahu juga. Dia tahunya kerja saja buat dapat gaji," kata Nurdin.

Warga lainnya, Santi (bukan nama sebenarnya), juga mengatakan tidak pernah melihat aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

Menurut Santi, para pegawai menyebut motor yang disimpan berasal dari pabrik dan akan dijual ke luar negeri.

"Biasa aja, ya tertutup mah begini namanya gudang. Kalau kata orangnya itu (motor) dari gudang, mau dijual ke luar negeri," ujar Santi.

Santi mengatakan, pegawai maupun pemilik gudang tidak pernah terlihat menyembunyikan aktivitas mereka.

Dia bahkan pernah diizinkan masuk ke area gudang dan menitipkan motornya saat ditinggal mudik.

Baca Juga: Lolos Selundupkan 99 Ribu Unit dengan Laba Rp 26 Miliar, Gudang Motor Ilegal di Jaksel Operasi Sejak 2022

 

Adam Samudra/GridOto
Barang bukti ribuan unit motor ilegal di gudang Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Baik Santi maupun Nurdin mengaku terkejut setelah mengetahui gudang tersebut digerebek polisi.

Kini, gudang itu sudah tidak lagi beroperasi. Awak media pun tidak diperkenankan masuk ke dalam area gudang.

"Enggak boleh lagi. Iya, sudah tidak ada aktivitas di sini," ujar seorang penjaga gudang.

Sementara itu, Ketua RW 03 Grogol Utara, Nasrullah, mengatakan gudang tersebut belum pernah mengantongi izin dari pihak RW sejak mulai beroperasi pada 2022.

Nasrullah bahkan menunjukkan buku catatan berisi data surat pengantar yang dia tandatangani sejak Februari 2022.

Dari catatan itu, tidak ada permohonan surat pengantar untuk operasional gudang motor di lokasi tersebut.

"Memang tidak ada izin yang dikeluarkan (dari RW), karena pengantar enggak pernah dicatat dari sini," kata Nasrullah.

Dia mengaku baru mengetahui gudang itu menyimpan kendaraan hasil kejahatan setelah kasusnya ramai diberitakan media dan dibahas di media sosial.

"Makanya saya kaget. Pemiliknya enggak pernah minta izin ke saya," ujar dia.

Seperti warga lainnya, Nasrullah mengira gudang tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan motor yang akan didistribusikan ke dealer resmi.

Baca Juga: Warga Sekitar Ketipu, Selama Ini Gudang Ribuan Motor Ilegal di Kebayoran Lama Dikira Dealer

 

Adam Samudra/GridOto
Kondisi motor utuh yang sudah dipereteli untuk siap kirim ke benua Afrika di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Sebelumnya, saat penggerebekan terjadi situasi di dalam gudang begitu membuat takjub.

Karena 1.494 unit motor yang rata-rata dalam kondisi masih baru parkir rapi, dan sebagian sudah dipereteli untuk siap diselundupkan ke benua Afrika.

Ribuan motor tampak dipajang di lahan kosong beratap seng.

Kendaraan-kendaraan itu terlihat bersih dan relatif baru.

Beberapa di antaranya bahkan masih terbungkus plastik.

Namun, debu semen yang tergerus dari permukaan lantai tampak menutupi sejumlah motor.

Tumpukan ban juga terlihat cukup berdebu, sementara komponen lain banyak yang sudah dibungkus plastik hitam dan bening.

Tak hanya motor utuh, polisi juga menemukan tumpukan komponen kendaraan yang telah dilepas satu per satu, seperti ban, knalpot, hingga berbagai suku cadang kecil lainnya.

Dari luar, gudang tersebut tak begitu mencolok. Namun, keberadaannya cukup tersembunyi di balik pagar tinggi di tengah permukiman warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ribuan motor yang dikumpulkan di gudang itu diduga akan dijual secara ilegal ke luar negeri.

Baca Juga: Jarang Kelihatan di Jalan, Jupiter Z1 Malah Numplek di Gudang Penadahan

Adam Samudra/GridOto
Roda motor yang sudah dipereteli di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

"Kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah," kata Budi dalam konferensi pers di lokasi penadahan, (11/5/26) menukil Kompas.com.

Budi merinci, sebanyak 957 unit motor disita dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya ditemukan dalam kondisi terurai.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengungkapkan, gudang milik PT Indobike 26 itu telah beroperasi sejak 2022.

Dalam kurun empat tahun terakhir, jaringan tersebut diduga telah menyelundupkan sekitar 99.000 unit motor ke sejumlah negara, seperti Tahiti dan Togo.

Dari bisnis ilegal itu, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 26 miliar.

Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 177 miliar.

Iman menjelaskan, kerugian negara muncul karena pelaku diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mendaftarkan pinjaman pembelian ribuan motor tersebut.

"Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia,” tutur Iman.

Dalam kasus ini, Direktur PT Indobike 26 berinisial WS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini WS ditetapkan sebagai tersangka untuk berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari penadahan hingga pencucian uang.

Baca Juga: Beberapa Orang Datangi Gudang Ribuan Motor Ilegal di Jaksel, Bawa Harapan Tapi Berakhir Kecewa

Adam Samudra
Jarang Kelihatan di Jalan, Jupiter Z1 Malah Numplek di Gudang Penadahan

WS menggunakan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan jaminan pinjaman atau fidusia motor.

"Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," tutur Iman.

Saat masyarakat yang digunakan data pribadinya tidak melakukan pembayaran, akan bermasalah dengan adanya pencatatan kredit atau BI checking.

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan ribuan motor itu mulanya didapat dari pengepul.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ungkap Noor.

Dugaan awal, motor dari pengepul ini didapat dari pengalihan jaminan fidusia.

Namun, penyidik masih mendalami proses pengajuan fidusianya, dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terdapat tidak.

Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.

"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.

Kini tersangka WS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Adam Samudra/GridOto
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor serta penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Ia dikenakan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, WS juga dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

YANG LAINNYA