Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merinci kendaraan yang disita terdiri dari 957 unit motor utuh dan 537 unit motor yang telah dipereteli per bagiannya.
"Kendaraan-kendaraan itu berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan," ujar Budi dalam konferensi pers di lokasi, (11/5/26) menyitat Kompas.com.
Kata Budi, ribuan motor itu hendak dijual ke luar negeri, seperti Tahiti dan Togo di benua Afrika.
Praktik ini terungkap bermula dari laporan warga. Polisi pun menyelidiki lebih lanjut dan langsung menangkap Direktur PT Indobike 26 berinisial WS yang mengelola gudang itu.
Baca Juga: Jarang Kelihatan di Jalan, Jupiter Z1 Malah Numplek di Gudang Penadahan
Kini WS ditetapkan sebagai tersangka untuk berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari penadahan hingga pencucian uang.
WS diketahui sudah mengoperasikan gudang itu selama empat tahun, terhitung sejak 2022 lalu.
Selama itu, dia telah menyelundupkan 99.000 unit motor ke luar negeri dengan keuntungan mencapai Rp 26 miliar.
Sementara itu, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, negara mengalami kerugian sebesar Rp 177 miliar dari potensi pajak dan kepabean.
"Sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara," papar Iman.
Puluhan ribu motor itu diduga diekspor tanpa dokumen resmi karena didapat dengan cara ilegal.
WS menggunakan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan jaminan pinjaman atau fidusia motor.
"Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," tutur Iman.
Saat masyarakat yang digunakan data pribadinya tidak melakukan pembayaran, akan bermasalah dengan adanya pencatatan kredit atau BI checking.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan ribuan motor itu mulanya didapat dari pengepul.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ungkap Noor.
Dugaan awal, motor dari pengepul ini didapat dari pengalihan jaminan fidusia.
Namun, penyidik masih mendalami proses pengajuan fidusianya, dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terdapat tidak.
Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.
Dengan jumlah barang bukti yang besar, polisi menilai kasus ini sebagai salah satu pengungkapan jaringan penadah kendaraan terbesar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak," kata Noor.
Kini tersangka WS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ia dikenakan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, WS juga dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.