Lima orang yang ditahan memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi solar ilegal in, mereka adalah:
- SB (39), warga Nganjuk: Sopir truk modifikasi.
- SP (66), warga Tulungagung: Kernet truk.
- PK (36), warga Semarang: Pemilik usaha penimbunan solar di Krian.
- AF (33), warga Brebes: Pencatat laporan keluar-masuk barang (admin gudang).
- AK/AF (40), warga Gresik: Penyedia truk modifikasi sekaligus koordinator pengamanan jalur distribusi.
Wibowo menyebutkan, truk tersebut mengangkut solar subsidi yang diambil dari wilayah Pamekasan untuk dikirim ke gudang penampungan di Sidoarjo.
"Truk bak kayu yang di dalamnya berisi tangki itu mengambil BBM solar subsidi dari Pamekasan untuk dibawa ke gudang di Krian. Dari penggerebekan gudang itulah, kami mendapatkan tiga orang tersangka lainnya," papar Wibowo.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penimbunan BBM.
Daftar barang bukti yang disita antara lain:
- Satu unit truk tangki Hino (AB 8050 AS) kapasitas 16.000 liter.
- Satu unit truk tangki Isuzu (KB 8802 BE) kapasitas 8.000 liter.
- Enam tandon berisi Biosolar masing-masing kapasitas 1.000 liter dan satu tandon kosong.
- Mesin diesel alkon, mesin pompa air, selang berbagai ukuran, serta flow meter (alat pengukur arus).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul solar subsidi tersebut dan ke mana tujuannya akan dijual kembali.
Wibowo memastikan tidak ada oknum petugas SPBU yang terlibat sejauh ini.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Modusnya adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang penugasannya diberikan pemerintah, namun diperjualbelikan kembali untuk mencari keuntungan," pungkas Wibowo.