GridOto.com - Banyak modus yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.
Salah satunya diungkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.
Polisi menangkap satu pelaku dan menyita satu unit truk yang dimodifikasi untuk mengisi solar subsidi di SPBU.
Satu pelaku yang ditangkap adalah YAF (20), warga Klampok Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi terungkap pada Kamis (23/4/2026).
Polisi mengamankan satu unit truk dump yang melintas di Jl Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Setelah dicek, polisi menemukan tangki yang sudah dimodifikasi yang ditaruh di bak belakang truk.
Untuk mengelabuhi petugas, tangki modifikasi di bak belakang dump di atasnya diberi sekam dan ditutup terpal.
Baca Juga: Polisi Cekik 14 Manusia Rakus, Obrak-abrik Persembunyian Puluhan Ton Pertalite dan Solar Ilegal
"Saat dicek ada 1.000 liter solar di tangki modifikasi. Kapasitas tangki modifikasi sekitar 4.000 liter. Pelaku tidak punya izin terkait kepemilikan solar," kata Kalfaris, Selasa (28/4/2026).
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR