GridOto.com - Heboh di Banyuwangi satu unit Honda Vario di dalam rumah berpagar kandas.
Aksi ini terjadi tepatnya di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
Tak berselang lama, pelaku berhasil dibekuk polisi.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Iptu Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, tersangka pencurian yang diamankan dalam kasus tersebut berinsial NH (37), warga Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari.
Usut punya usut, tersangka pencurian diduga ketagihan bermain judi online alaias judol hingga nekat melakukan aksi tersebut.
Diketahui motor curian dijual dan hasilnya dipakai untuk bermain judol lagi.
Motor yang dicuri bermerek Honda Vario milik Lisa Astuti (30).
Saat itu, smotor milik Lisa hendak dipakai oleh salah satu kerabatnya untuk salat subuh.
Baca Juga: Wanita Korban Jambret Pacu Honda Vario 110 Gagal Kejar Vario 150, Berakhir Tabrak Pagar Besi
"Saat saksi keluar rumah untuk pergi salat subuh, sepeda motor tersebut sudah tidak ada," kata Ocky melansir TribunBanyuwangi (6/5/2026).
Akibat kehilangan motor tersebut, korban merugi sekitar Rp 12 juta.
Mencoba mencari secara mandiri dan tak ketemu, korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Rogojampi.
"Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti," katanya.
Ocky mengatakan, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam kurun kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Rogojampi. Sementara barang bukti diamankan untuk keperluan penyidikan.
"Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka menjual motor hasil curian itu kepada warga Glenmore senilai Rp 4 juta. Hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot," sambungnya.
Baca Juga: Teror Ngeri di Grogol Petamburan, Dikunjungi Komplotan Maling Motor Bersenjata Pistol
Tersangka juga mengaku mencuri motor dengan memanjat pagar rumah korban dan merusak penguncinya.
"Korban masuk dengan memanjat, kemudian merusak pintu pagar dan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di teras," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 500 juta.